Peraturan ini berisi 9 (Sembilan) Bab dan 17 (tujuh belas) Pasal, dengan materi pokok yang diatur meliputi: Ketentuan Umum; Maksud Dan Tujuan; Perangkat, Penempatan, Pemanfaatan, Pemeliharaan, dan Keamanan Alat Presensi Elektronik; Perekaman Presensi Elektronik; Tata Cara Pelaksanaan Presensi Elektronik; Pengelolaan Data Presensi Elektronik; Pelaporan, Monitoring, Dan Pengawasan; Ketentuan Lain-Lain; dan Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat