honor-bantuan kesejahteraan bulan ketiga belas-tenaga kontrak-guru wiyata bhakti-tenaga tidak tetap
2012
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 40, BD.2012/NO.40
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemberian Honor/Bantuan Kesejahteraan Bulan Ketiga Belas kepada Tenaga Kontrak, Guru Wiyata Bhakti dan Tenaga Tidak Tetap di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Purbalingga Tahun Anggaran 2012
ABSTRAK: |
- bahwa memperhatikan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 89/PMK.05/2012 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Gaji Ketiga Belas/Tunjangan Bulan Ketiga Belas Dalam Tahun Anggaran 2012 kepada Pegawai Negeri, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun/Tunjangan dan dalam rangka meningkatkan gairah kerja serta meningkatkan kesejahteraan bagi tenaga kontrak, guru wiyata bhakti dan tenaga tidak tetap di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Purbalingga, maka perlu diberikan honor /bantuan kesejahteraan bulan ketiga belas; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pemberian Honor/Bantun Kesejahteraan Bulan Ketiga Belas Kepada Tenaga Kontrak, Guru Wiyata Bhakti dan Tenaga Tidak Tetap Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Purbalingga Tahun Anggaran 2012;
- Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 07 Tahun 2011;
- Peraturan Bupati (Perbup) ini mengatur tentang pemebrian honor/bantuan eksejahteraan bulan ketiga belas tahun 2012 kepada Tenaga Kontrak, Guru Wiyata Bhakti dan Tenaga Tidak Tetap, besaran honor yang diberikan serta waktu pembayaran honor.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Juni 2012.
- 3 hlm
|