Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Indragiri Hulu Nomor 33 Tahun 2019

Sistem Online Pajak Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan ini berisi13 (Tiga belas) bab dan 36 (Tiga puluh enam) pasal, diantaranya membahas tentang; Ketentuan Umum; Sistem Pemungutan Pajak Daerah; Pendaftaran Wajib Pajak Secara Elektronik; Ketetapan/Tagihan Pajak Daerah Elektronik; Pembayaran/Penyetoran Pajak Daerah Secara Elektronik; Pelaporan Pajak Daerah Secara Elektronik; Perekaman Data Transaksi Usaha Secara Elektronik; Penggunaan Tanda Tangan Elektronik; Sistem Terintegrasi Pajak Dengan Sistem Lain; Hak, Kewajiban, Dan Larangan; Pengawasan; Pembiayaan; Ketentuan Penutup;

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Indragiri Hulu Nomor 33 Tahun 2019 tentang Sistem Online Pajak Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Indragiri Hulu
Nomor
33
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Rengat
Tanggal Penetapan
24 Mei 2019
Tanggal Pengundangan
24 Mei 2019
Tanggal Berlaku
24 Mei 2019
Sumber
BD. 2019/No.33
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu
Bidang
Halaman ini telah diakses 67 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan