Dalam Peraturan ini berisi13 (Tiga belas) bab dan 36 (Tiga puluh enam) pasal, diantaranya membahas tentang; Ketentuan Umum; Sistem Pemungutan Pajak Daerah; Pendaftaran Wajib Pajak Secara Elektronik; Ketetapan/Tagihan Pajak Daerah Elektronik; Pembayaran/Penyetoran Pajak Daerah Secara Elektronik; Pelaporan Pajak Daerah Secara Elektronik; Perekaman Data Transaksi Usaha Secara Elektronik; Penggunaan Tanda Tangan Elektronik; Sistem Terintegrasi Pajak Dengan Sistem Lain; Hak, Kewajiban, Dan Larangan; Pengawasan; Pembiayaan; Ketentuan Penutup;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat