Peraturan ini mengatur tentang Pedoman Penyusunan Standar Pelayanan Publik di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Purwakarta, yang meliputi: Ketentuan Umum; Maksud, Tujuan, dan Sasaran; Prinsip Penyusunan Standar Pelayanan; Ruang Lingkup; Penyusunan Rancangan Standar Pelayanan; Penetapan Standar Pelayanan; Pastisipasi Masyarakat Dalam Penyusunan Standar Pelayanan; Penerapan Standar Pelayanan; Penetapan Maklumat; Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat