Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Cilacap Nomor 102 Tahun 2012

Pencabutan Peraturan Bupati,Cilacap Nomor 21 Tahun 2011 Tentang Nilai Kena Pajak Air Tanah Atas Pemakaian Dan/Atau Pemanfaatan Air Tanah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini mengatur tentang Nilai Kena Pajak Air Tanah Atas Pemakaian dan/ atau Pemanfaatan Air Tanah

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Cilacap Nomor 102 Tahun 2012 tentang Pencabutan Peraturan Bupati,Cilacap Nomor 21 Tahun 2011 Tentang Nilai Kena Pajak Air Tanah Atas Pemakaian Dan/Atau Pemanfaatan Air Tanah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Cilacap
Nomor
102
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2012
Tempat Penetapan
Cilacap
Tanggal Penetapan
31 Agustus 2012
Tanggal Pengundangan
31 Agustus 2012
Tanggal Berlaku
31 Agustus 2012
Sumber
BD.2012/NO.102
Subjek
AIR, SISTEM PENYEDIAAN AIR MINUM
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Cilacap
Bidang
Halaman ini telah diakses 49 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Bupati Cilacap Nomor 21 Tahun 2011 tentang Nilai Kena Pajak Air Tanah Atas Pemakaian dan/ atau Pemanfaatan Air Tanah

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan