Retribusi Daerah
2012
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 75, BD.2012/NO.75
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pemberian Dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Retribusi Daerah Yang Dikelola Dinas Perhubungan, Komunikasi Dan Informatika Kabupaten Cilacap Tahun Anggaran 2012
ABSTRAK: |
- bahwa berdasarkan Pasal 4 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, menyebutkan bahwa Instansi Pelaksana Pemungut Pajak dan Retribusi dapat diberi Insentif apabila mencapai kinerja tertentu; bahwa yang dimaksud Kinerja tertentu adalah pencapaian target penerimaan Retribusi Daerah yang ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang dijabarkan secara triwulanan dalam Peraturan Kepala Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati Cilacap tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Retribusi Daerah Yang Dikelola Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Kabupaten Cilacap Tahun Anggaran 2012;
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 8 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 13 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 13 Tahun 2011;
- Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Insentif Pemungutan Retribusi Daerah
Bab III Penganggaran, Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban
Bab IV Ketentuan Peralihan
Bab V Ketentuan Penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Mei 2012.
- 6 halaman
|