Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Cilacap Nomor 66 Tahun 2012

Perubahan Atas Peraturan Bupati Cilacap Nomor 69 Tahun 2009 Tentang Pedoman Pemberian Izin Belajar, Keterangan Belajar, Tugas Belajar, Dan Keterangan Penggunaan Gelar Akademik Bagi Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan ketentuan pasal 30 dan perubahan ketentuan pasal 31

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Cilacap Nomor 66 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Cilacap Nomor 69 Tahun 2009 Tentang Pedoman Pemberian Izin Belajar, Keterangan Belajar, Tugas Belajar, Dan Keterangan Penggunaan Gelar Akademik Bagi Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Cilacap
Nomor
66
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2012
Tempat Penetapan
Cilacap
Tanggal Penetapan
15 Mei 2012
Tanggal Pengundangan
15 Mei 2012
Tanggal Berlaku
15 Mei 2012
Sumber
BD.2012/NO.66
Subjek
STANDAR/PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Cilacap
Bidang
Halaman ini telah diakses 50 kali

STATUS PERATURAN

Mengubah :

  1. Peraturan Bupati Cilacap Nomor 69 Tahun 2009 Tentang Pedoman Pemberian Izin Belajar, Keterangan Belajar, Tugas Belajar, Dan Keterangan Penggunaan Gelar Akademik Bagi Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan