Harga Dasar Bangunan
2012
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 73, BD.2012/NO.73
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perhitungan Harga Dasar Bangunan untuk Industri, Bangunan Khusus, Bangunan Lantai 2 (Dua) dan Seterusnya serta Bangunan Tanpa Dinding (Teras)
ABSTRAK: |
- bahwa untuk menetapkan harga dasar bangunan untuk industri, bangunan khusus, bangunan lantai 2 (dua) dan seterusnya serta bangunan tanpa dinding (teras) sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 12 Tahun 2011 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan di Kabupaten Cilacap, maka perlu menghitung harga dasar bangunan untuk industri, bangunan khusus, bangunan lantai 2 (dua) dan seterusnya serta bangunan tanpa dinding (teras); bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati Cilacap tentang Perhitungan Harga Dasar Bangunan Untuk Industri, Bangunan Khusus, Bangunan Lantai 2 (dua) dan Seterusnya serta Bangunan Tanpa Dinding (Teras);
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 8 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 13 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 12 Tahun 2011;
- Peraturan Bupati ini mengatur tentang Perhitungan Harga Dasar Bangunan Untuk Industri, Bangunan Khusus, Bangunan Lantai 2 (dua) dan Seterusnya serta Bangunan Tanpa Dinding (Teras)
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Mei 2012.
- 3 halaman
|