Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Cilacap Nomor 73 Tahun 2012

Perhitungan Harga Dasar Bangunan untuk Industri, Bangunan Khusus, Bangunan Lantai 2 (Dua) dan Seterusnya serta Bangunan Tanpa Dinding (Teras)

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini mengatur tentang Perhitungan Harga Dasar Bangunan Untuk Industri, Bangunan Khusus, Bangunan Lantai 2 (dua) dan Seterusnya serta Bangunan Tanpa Dinding (Teras)

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Cilacap Nomor 73 Tahun 2012 tentang Perhitungan Harga Dasar Bangunan untuk Industri, Bangunan Khusus, Bangunan Lantai 2 (Dua) dan Seterusnya serta Bangunan Tanpa Dinding (Teras)
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Cilacap
Nomor
73
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2012
Tempat Penetapan
Cilacap
Tanggal Penetapan
28 Mei 2012
Tanggal Pengundangan
28 Mei 2012
Tanggal Berlaku
28 Mei 2012
Sumber
BD.2012/NO.73
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Cilacap
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 43 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan