Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Cilacap Nomor 49 Tahun 2012

Tata Cara Pemeriksaan Pajak Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang: Bab I Ketentuan Umum Bab II Tujuan Pemeriksaan Bab III Ruang Lingkup, Kriteria, dan Jangka Waktu Pemeriksaan Bab IV Standar Pemeriksaan Bab V Kewajiban dan Kewenangan Pemeriksa Pajak Bab VI Hak dan Kewajiban Wajib Pajak Bab VII Peminjaman Dokumen Bab VIII Penolakan Pemeriksaan Bab IX Penyegelan Bab X Penjelasan Wajib Pajak dan Pihak Ketiga Bab XI Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan dan Pembahasan AKhir Hasil Pemeriksaan Bab XII Pembatalan Hasil Pemeriksaan Bab XIII Pengungkapan Wajib Pajak Dalam Laporan Tersendiri Selama Pemeriksaan Bab XIV Usulan Pemeriksaan Bukti Permulaan Bab XV Pemeriksaan Ulang Bab XVI Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Cilacap Nomor 49 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemeriksaan Pajak Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Cilacap
Nomor
49
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2012
Tempat Penetapan
Cilacap
Tanggal Penetapan
05 April 2012
Tanggal Pengundangan
05 April 2012
Tanggal Berlaku
05 April 2012
Sumber
BD.2012/NO.49
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Cilacap
Bidang
Halaman ini telah diakses 46 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan