Tambahan Penghasilan
2012
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 24, BD.2012/NO.24
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Berdasarkan Beban Kerja kepada Penilik Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) dan Pendidikan Non Formal dan Informal (PNFI) di Kabupaten Cilacap
ABSTRAK: |
- bahwa berdasarkan Pasal 63 ayat (2), Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, dan Pasal 39 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pelaksanaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah menyebutkan Pemerintah Daerah dapat memberikan tambahan penghasilan kepada Pegawai Negeri Sipil berdasarkan pertimbangan yang obyektif dengan memperhatikan kemampuan Keuangan Daerah dan memperoleh persetujuan DPRD sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan; bahwa da1am rangka meningkatkan kineija dan kesejahteraan Penilik Pendidikan Anak Usia Dini ( PAUD
dan Pendidikan Non Formal Dan Informal (PNFI) sebagai unsur Aparatur Negara, Abdi Negara dan Abdi Masyarakat yang mempunyai tugas dan tanggung jawab strategis sebagai pelaksana dan penyelenggara Pemerintah serta pelayanan pendidikan kepada masyarakat perlu diberikan tambahan penghasilan berdasarkan beban kerja; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati Cilacap tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Berdasarkan Behan Kerja Kepada Penilik Pendidikan Anak Usia Dini ( PAUD ) dan Pendidikan Non Formal dan Informal ( PNFI) di Kabupaten Cilacap;
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang - Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang - Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 13 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 13 Tahun 2011;
- Peraturan Bupati ini mengatur tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Berdasarkan Behan Kerja Kepada Penilik Pendidikan Anak Usia Dini ( PAUD ) dan Pendidikan Non Formal dan Informal ( PNFI) di Kabupaten Cilacap
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Januari 2012.
- 3 halaman
|