Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Cilacap Nomor 28 Tahun 2012

Tata Cara Penerbitan Surat Ketetapan, Tata Cara Pembayaran, Penghapusan Piutang, Pengajuan Keberatan Dan Keringanan Pajak Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang: Bab I Ketentuan Umum Bab II Tata Cara Penerbitan SKPD, SKPDKB, SKPDKBT, SKPDN, SKPDLB Bab III Pembayaran Pajak Daerah Bab IV Angsuran dan Penundaan Pembayaran Bab V Penghapusan Piutang Pajak Bab VI Pengajuan Keberatan dan Banding Bab VII Pengajuan Keringanan Bab VIII Jenis Formulir Bab IX Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Cilacap Nomor 28 Tahun 2012 tentang Tata Cara Penerbitan Surat Ketetapan, Tata Cara Pembayaran, Penghapusan Piutang, Pengajuan Keberatan Dan Keringanan Pajak Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Cilacap
Nomor
28
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2012
Tempat Penetapan
Cilacap
Tanggal Penetapan
14 Februari 2012
Tanggal Pengundangan
14 Februari 2012
Tanggal Berlaku
14 Februari 2012
Sumber
BD.2012/NO.28
Subjek
PIUTANG, UTANG, DAN HIBAH NEGARA/DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Cilacap
Bidang
Halaman ini telah diakses 48 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan