Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Cilacap Nomor 23 Tahun 2012

Pemberian Tambahan Penghasilan Berdasarkan Beban Kerja Kepada Pegawai Negeri Sipil Yang Tidak Menduduki Jabatan Struktural (Pelaksana Golongan I, II,III Dan IV ), Fungsional Tertentu, Tenaga Harian Kontrak, Tutor Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) Dan Pendidikan Non Formal Dan Informal ( PNFI) Dan Tenaga Wiyata Bhakti/Harian Lokal/Guru Tidak Tetap/Pegawai Tidak Tetap Di Kabupaten Cilacap

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini mengatur tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Berdasarkan Beban Kerja Kepada Pegawai Negeri Sipil Yang Tidak Menduduki Jabatan Struktural ( Pelaksana Golongan I, II, III dan IV ) Fungsional Tertentu, Tenaga Harian Kontrak, Tutor Pendidikan Anak Usia Dini ( PAUD ) dan Pendidikan Non Formal dan Informal ( PNFI ) dan Tenaga Wiyata Bhakti / Harian Lokal / Guru Tidak Tetap / Pegawai Tidak Tetap di Kabupaten Cilacap

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Cilacap Nomor 23 Tahun 2012 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Berdasarkan Beban Kerja Kepada Pegawai Negeri Sipil Yang Tidak Menduduki Jabatan Struktural (Pelaksana Golongan I, II,III Dan IV ), Fungsional Tertentu, Tenaga Harian Kontrak, Tutor Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) Dan Pendidikan Non Formal Dan Informal ( PNFI) Dan Tenaga Wiyata Bhakti/Harian Lokal/Guru Tidak Tetap/Pegawai Tidak Tetap Di Kabupaten Cilacap
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Cilacap
Nomor
23
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2012
Tempat Penetapan
Cilacap
Tanggal Penetapan
26 Januari 2012
Tanggal Pengundangan
26 Januari 2012
Tanggal Berlaku
26 Januari 2012
Sumber
BD.2012/NO.23
Subjek
HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Cilacap
Bidang
Halaman ini telah diakses 48 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan