Peraturan Bupati ini mengatur tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Berdasarkan Beban Kerja Kepada Pegawai Negeri Sipil Yang Tidak Menduduki Jabatan Struktural ( Pelaksana Golongan I, II, III dan IV ) Fungsional Tertentu, Tenaga Harian Kontrak, Tutor Pendidikan Anak Usia Dini ( PAUD ) dan Pendidikan Non Formal dan Informal ( PNFI ) dan Tenaga Wiyata Bhakti / Harian Lokal / Guru Tidak Tetap / Pegawai Tidak Tetap di Kabupaten Cilacap
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat