Pendelegasian Wewenang
2012
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 34, BD.2012/NO.34
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pendelegasian Wewenang Penandatanganan Surat Jaminan Pelayanan Kesehatan Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda) Kepada Camat Se Kabupaten Cilacap
ABSTRAK: |
- bahwa sebagai pelaksanaan Pasal 21 ayat (1) huruf b angka 2 dan huruf b dan ayat (2) huruf b angka 3 Peraturan Bupati Cilacap Nomor 27 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Jamkesda Kabupaten Cilacap serta dalam rangka meningkatkan efisiensi dan efektifitas pelayanan Jamirtan Kesehatan Daerah (JAMKESDA} Kabupaten Cilacap dan dalam rangka kelancaran pelaksanaan pelayanan perlu adanya pendelegasian Wewenang Pendandatanganan Surat Jaminan Pelayanan Kesehatan JAMKESDA kepada Camat; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati Cilacap tentang Pendelegasian Wewenang Penandatanganan Surat Jaminan Pelayanan Kesehatan Jaminan Kesehatan Daerah (JAMKESDA) kepada Camat se Kabupaten Cilacap;
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 10 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 13 Tahun 2011;
- Peraturan Bupati ini mengatur tentang Pendelegasian Wewenang Penandatanganan Surat Jaminan Pelayanan Kesehatan Jaminan Kesehatan Daerah (JAMKESDA) kepada Camat se Kabupaten Cilacap
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Februari 2012.
- 3 halaman
|