Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Indragiri Hulu Nomor 27 Tahun 2019

Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Indragiri Hulu Nomor 3 Tahun 2019 tentang Anggaran Kas Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu Tahun Anggaran 2019

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Ketentuan dalam Lampiran I, Lampiran II dan Lampiran III Peraturan Bupati Indragiri Hulu Nomor 3 Tahun 2019 tentang Anggaran Kas Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu Tahun Anggaran 2019 (Berita Daerah Kabupaten Indragiri Hulu Tahun 2019 Nomor 3) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Indragiri Hulu Nomor 17 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Indragiri Hulu Nomor 3 Tahun 2019 tentang Anggaran Kas Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu Tahun Anggaran 2019 (Berita Daerah Kabupaten Indragiri Hulu Tahun 2019 Nomor 17) diubah sebagaimana tercantum dalam Lampiran I, Lampiran II dan Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Indragiri Hulu Nomor 27 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Indragiri Hulu Nomor 3 Tahun 2019 tentang Anggaran Kas Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu Tahun Anggaran 2019
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Indragiri Hulu
Nomor
27
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Rengat
Tanggal Penetapan
30 April 2019
Tanggal Pengundangan
30 April 2019
Tanggal Berlaku
30 April 2019
Sumber
BD. 2019/No.27
Subjek
APBD
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu
Bidang
Halaman ini telah diakses 33 kali

STATUS PERATURAN

Mengubah sebagian :

  1. Peraturan Bupati Indragiri Hulu Nomor 3 Tahun 2019 tentang Anggaran Kas Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu Tahun Anggaran 2019

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan