Ketentuan dalam Lampiran I, Lampiran II dan Lampiran III Peraturan Bupati Indragiri Hulu Nomor 3 Tahun 2019 tentang Anggaran Kas Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu Tahun Anggaran 2019 (Berita Daerah Kabupaten Indragiri Hulu Tahun 2019 Nomor 3) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Indragiri Hulu Nomor 17 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Indragiri Hulu Nomor 3 Tahun 2019 tentang Anggaran Kas Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu Tahun Anggaran 2019 (Berita Daerah Kabupaten Indragiri Hulu Tahun 2019 Nomor 17) diubah sebagaimana tercantum dalam Lampiran I, Lampiran II dan Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat