tata naskah dinas-unit pelayanan pengadaan barang/jasa pemerintah-unit pelayanan pengadaan barang/jasa pemerintah secara elektronik
2012
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 20, BD.2012/NO.20
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Naskah Dinas pada Unit Layanan Pengadaan Barang/jasa Pemerintah dan Unit Pelayanan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Secara Elektronik Kabupaten Purbalingga
ABSTRAK: |
- bahwa dalam rangka untuk efisiensi dan efektifitas administrasi penyelenggaraan pengadaan barang/ jasa perlu penyeragaman tata naskah dinas pada Unit Layanan Pengadaan Barang/Jasa dan Unit Layanan Pengadaan Barang/ Jasa Secara Elektronik Pemerintah Kabupaten Purbalingga; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Naskah Dinas Pada Unit Layanan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Dan Unit Layanan Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah Secara Elektronik Kabupaten Purbalingga;
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 54 tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2009; Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 002/PR:f/KA/VII/2009; Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 10 Tahun 2006; Peraturan Bupati Nomor 58 Tahun 2010; Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 05 Tahun 2012;
- Peraturan Bupati (Perbup) ini mengatur tentang naskah dinas, kop naskah dinas, stempel dinas dan papan nama ULP dan Unit LPSE. Rincian lebih lanjut terdapat dalam Lampiran.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Februari 2012.
- 8 hlm
|