PENYESUAIAN TARIF RETRIBUSI TERMINAL
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 55, BD.2019/NO.55
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penyesuaian Tarif Retribusi Terminal
ABSTRAK: |
- a. bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada
masyarakat, tarif Retribusi Terminal sebagaimana diatur
dalam Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 7 Tahun
2011 tentang Retribusi Jasa Usaha sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah
Kabupaten Bantul Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan
Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 7
Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha, perlu ditinjau
kembali dengan memperhatikan indeks harga dan
perkembangan yang berlaku;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 57 Peraturan Daerah
Kabupaten Bantul Nomor 7 Tahun 2011 tentang Retribusi
Jasa Usaha sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 2 Tahun
2017 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah
Kabupaten Bantul Nomor 7 Tahun 2011 tentang Retribusi
Jasa Usaha, peninjauan kembali tarif retribusi sebagaimana
dimaksud dalam huruf a diatur dengan Peraturan Bupati;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Penyesuaian Tarif Retribusi Terminal;
- Dasar hukum peraturan ini adalah: Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9
Tahun 2015; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 7 Tahun 2011 sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah
Kabupaten Bantul Nomor 2 Tahun 2017;
- Materi Pokok: menyesuaikan tarif Retribusi Terminal terkait pelayanan tempat kegiatan usaha kios/los
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Mei 2019.
- Jumlah Halaman: 4 HLM;
|