1. Ketentuan Pasal 2 ayat (2) diubah; 2. Ketentuan Pasal 16 ayat (3) diubah; dan 3. Ketentuan Lampiran I, Lampiran II, dan Lampiran III diubah.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat