Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Cilacap Nomor 17 Tahun 2012

Bentuk, Ukuran, Warna, Nomor, Seri Karcis Dan Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) Pelayanan Parkir Di Tepi Jalan Umum,Pengujian Kendaraan Bermotor, Terminal, Kepelabuhanan Dan Izin Trayek Di Kabupaten Cilacap

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang: Bab I Pelayanan Parkir Di Tepi Jalan Umum Bab II Pengujian Kendaraan Bermotor Bab III Terminal Bab III Pelayanan Kepelabuhanan Bab IV Izin Trayek Bab V Ketentuan Lain-Lain

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Cilacap Nomor 17 Tahun 2012 tentang Bentuk, Ukuran, Warna, Nomor, Seri Karcis Dan Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) Pelayanan Parkir Di Tepi Jalan Umum,Pengujian Kendaraan Bermotor, Terminal, Kepelabuhanan Dan Izin Trayek Di Kabupaten Cilacap
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Cilacap
Nomor
17
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2012
Tempat Penetapan
Cilacap
Tanggal Penetapan
25 Januari 2012
Tanggal Pengundangan
25 Januari 2012
Tanggal Berlaku
25 Januari 2012
Sumber
BD.2012/NO.17
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Cilacap
Bidang
Halaman ini telah diakses 51 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan