Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kulon Progo Nomor 33 Tahun 2019

Perubahan Atas Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 56 Tahun 2018 Tentang Pengelolaan Tugas Belajar Dan Izin Belajar Bagi Pegawai Negeri Sipil

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi Pokok: Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 56 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Tugas Belajar dan Izin Belajar bagi Pegawai Negeri Sipil (Berita Daerah Kabupaten Kulon Progo Tahun 2018 Nomor 56) diubah

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kulon Progo Nomor 33 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 56 Tahun 2018 Tentang Pengelolaan Tugas Belajar Dan Izin Belajar Bagi Pegawai Negeri Sipil
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kulon Progo
Nomor
33
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Wates
Tanggal Penetapan
28 Mei 2019
Tanggal Pengundangan
28 Mei 2019
Tanggal Berlaku
28 Mei 2019
Sumber
BD.2019/NO.33
Subjek
KEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kulon Progo
Bidang
Halaman ini telah diakses 103 kali

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERBUP Kab. Kulon Progo No. 7 Tahun 2024 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Belajar Bagi Pegawai Negeri Sipil
Mengubah sebagian :

  1. Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 56 Tahun 2018 Tentang Pengelolaan Tugas Belajar Dan Izin Belajar Bagi Pegawai Negeri Sipil

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan