Peraturan bupati ini mengatur tentang Pemberian Tambahan Honorarium Non Pegawai Negeri Sipil Bagi Tenaga Harian Kontrak dan Tenaga Wiyata Bhakti Non Guru Berdasarkan Beban Kerja di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap Tahun 2012
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat