Peraturan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Nomor 7 Tahun 2021

Pemberian Bantuan Bagi Calon Pekerja Migran Indonesia Dan Pekerja Migran Indonesia Bermaslah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan BP2MI ini mengatur tentang pemberian bantuan bagi calon pekerja migran Indonesia dan pekerja migran Indonesia bermasalah dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 tentang Pemberian Bantuan Bagi Calon Pekerja Migran Indonesia Dan Pekerja Migran Indonesia Bermaslah
T.E.U.
Indonesia, Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia
Nomor
7
Bentuk
Peraturan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
Bentuk Singkat
Peraturan BP2MI
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
11 Oktober 2021
Tanggal Pengundangan
12 Oktober 2021
Tanggal Berlaku
12 Oktober 2021
Sumber
BN 2021 (1148): 16 Halaman, jdih.bp2mi.go.id
Subjek
SISTEM PENGENDALIAN INTERN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia
Bidang
Halaman ini telah diakses 389 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. Peraturan BNP2TKI Nomor 5 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Bantuan Tanggap Darurat bagi Pekerja Migran Indonesia Bermasalah

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan