BANTUAN - CALON PEKERJA MIGRAN INDONESIA - PEKERJA MIGRAN INDONESIA
2021
Peraturan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia NO. 7, BN 2021 (1148): 16 Halaman, jdih.bp2mi.go.id
Peraturan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia tentang Pemberian Bantuan Bagi Calon Pekerja Migran Indonesia Dan Pekerja Migran Indonesia Bermaslah
ABSTRAK: |
- Terhadap calon pekerja migran Indonesia dan pekerja migran Indonesia yang sedang atau telah mengalami permasalahan, perlu diberikan pelindungan sosial berupa bantuan sebagai santunan untuk meringankan beban hidup calon pekerja migran Indonesia, pekerja migran Indonesia, dan keluarganya.
- Dasar Hukum Peraturan BP2MI adalah; UU No. 18 Tahun 2017; UU No. 11 Tahun 2020; Perpres No. 90 Tahun 2019; Dan Peraturan Bp2mi No. 4 Tahun 2020
- Peraturan BP2MI ini mengatur tentang pemberian bantuan bagi calon pekerja migran Indonesia dan pekerja migran Indonesia bermasalah dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya.
|
CATATAN: |
- Peraturan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal 12 Oktober 2021.
- Lampiran File; 18 Halaman
|