Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bekasi Nomor 226 Tahun 2022

Penugasan Kepada Perusahaan Daerah Air Minum PDAM Tirta Bhagasasi Kabupaten Bekasi Untuk Melaksanakan Relokasi Jaringan Perpipaan yang Terdampak Atas Pelaksanaan Pekerjaan Peningkatan Jalan Cibarusah-Mekar Mukti

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati Ini Mengatur Tentang Maksud Dan Tujuan, Ruang Lingkup, Pelaksanaan Penugasan, Pendanaan, Jangka Waktu, Pelaporan, Dan Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bekasi Nomor 226 Tahun 2022 tentang Penugasan Kepada Perusahaan Daerah Air Minum PDAM Tirta Bhagasasi Kabupaten Bekasi Untuk Melaksanakan Relokasi Jaringan Perpipaan yang Terdampak Atas Pelaksanaan Pekerjaan Peningkatan Jalan Cibarusah-Mekar Mukti
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bekasi
Nomor
226
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Cikarang Pusat
Tanggal Penetapan
Tanggal Pengundangan
05 Desember 2022
Tanggal Berlaku
05 Desember 2022
Sumber
BD Tahun 2022 No.226
Subjek
AIR, SISTEM PENYEDIAAN AIR MINUM
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bekasi
Bidang
Halaman ini telah diakses 102 kali

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan