Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pegunungan Arfak Nomor 48 Tahun 2021

STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR PELAYANAN HIBAH DAN BANTUAN SOSIAL PEMERINTAH KABUPATEN PEGUNUNGAN ARFAK

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati Pegunungan Arfak ini mengatur mengenai Standar Operasional Prosedur Pelayanan Hibah dan Bantuan Sosial Pemerintah Kabupaten Pegunungan Arfak.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Pegunungan Arfak Nomor 48 Tahun 2021 tentang STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR PELAYANAN HIBAH DAN BANTUAN SOSIAL PEMERINTAH KABUPATEN PEGUNUNGAN ARFAK
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Pegunungan Arfak
Nomor
48
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Anggie
Tanggal Penetapan
22 Desember 2021
Tanggal Pengundangan
23 Desember 2021
Tanggal Berlaku
23 Desember 2021
Sumber
BD. No. 2021/48, LL Kab Pegunungan Arfak:12 hal
Subjek
PIUTANG, UTANG, DAN HIBAH NEGARA / DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Pegunungan Arfak
Bidang
Halaman ini telah diakses 114 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan