karcis retribusi rumah potong hewan
2013
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 74, BD.2013/NO.74
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tarif, Ukuran dan Bentuk Karcis Retribusi Rumah Potong Hewan
ABSTRAK: |
- bahwa dengan telah ditetapkanya Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 03 Tahun 2013 tentang Retribusi Rumah Potong Hewan (Lembaran Daerah Kabupaten Purbalingga Tahun 2013 Nomor 03), maka agar Peraturan Daerah dimaksud dapat lebih operasional dalam rangka pemungutan retribusinya, perlu mengatur tentang besaran tarif, ukuran dan bentuk karcisnya; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tarif, Ukuran, Dan Bentuk Karcis Retribusi Rumah Potong Hewan;
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2000; Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 10 Tahun 2006; Peraturan Daerab Kabupaten Purbalingga Nomor 03 Tahun 2013;
- Peraturan Bupati (Perbup) ini mengatur tentang ketentuan tarif retribusi, ukuran dan bentuk karcis Rumah Potong Hewan. Rincian lebih lanjut terdapat dalam Lampiran.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2013.
- 11
|