Peraturan ini mengubah beberapa ketentuan, yaitu mengubah ketentuan Lampiran I, Lampiran II, Lampiran III, dan Lampiran IV
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat