Tunjangan Komunikasi
2012
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 2, BD.2012/NO.2
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tunjangan Komunikasi Intensif Dan Belanja Penunjang Operasional Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Cilacap
ABSTRAK: |
- bahwa berdasarkan Pasal 14 A dan Pasal 24 A Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, maka kepada Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Cilacap diberikan tunjangan komunikasi intensif, serta kepada Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah disediakan dana setiap bulan untuk menunjang kegiatan operasional yang berkaitan dengan respresentasi, pelayanan dan kebutuhan lain guna kelancaran pelaksanaan tugas Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sehari-hari; bahwa pemberian dan penyediaan tunjangan komunikasi intensif dan belanja penunjang operasional Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Cilacap dilaksanakan dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah yang dikelompokan dalam 3 (tiga) klasifikasi/ klaster; bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah, Penganggaran dan Pertanggungjawaban Penggunaan Belanja Penunjang Operasional Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah serta Tatacara Pengembalian Tunjangan Komunikasi Intensif dan Dana Operasional, maka kemampuan keuangan daerah Kabupaten Cilacap Tahun Anggaran 2012 diklasifikasikan masuk kelompok Kemampuan Keuangan Daerah Tinggi; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati Cilacap tentang Tunjangan Komunikasi Intensif dan Belanja Penunjang Operasional Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Cilacap;
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004; Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 13 Tahun 2004; Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 12 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 13 Tahun 2011;
- Peraturan Bupati ini mengatur tentang Tunjangan Komunikasi Intensif dan Belanja Penunjang Operasional Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Cilacap
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2012.
- Peraturan Bupati Cilacap Nomor 2 Tahun 2011 tentang Tunjangan Komunikasi Intensif dan Belanja Penunjang Operasional Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Cilacap dicabut.
- 4 halaman
|