Peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum, bantuan keuangan khusus bonus produksi panas bumi, penganggaran, penyaluran, pertanggungjawaban pelaksanaan kegiatan, tim pembina dan tim pelaksana bantuan keuangan khusus bonus produksi panas bumi, pembinaan dan pengawasan, ketentuan peralihan, dan ketentuan penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat