Dalam Peraturan ini berisi 5 (Tujuh) bab dan 15 (Lima belas) pasal, diantaranya membahas tentang; Ketentuan Umum; Pemberi Pelayanan Kesehatan; Penyelenggaraan Program Kemitraan Pengobatan Bagi Pasien Kurang Mampu; Pembiayaan Program Kemitraan Pengobatan Bagi Pasien Kurang Mampu; Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat