Peraturan ini mengubah beberapa ketentuan, yaitu ketentuan Pasal 1, Pasal 3 ayat (2), Pasal 5, Pasal 6, menghapus ketentuan ayat (3) Pasal 7, menghapus ketentuan Pasal 8, serta mengubah ketentuan Pasal 11
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat