Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Indragiri Hulu Nomor 19 Tahun 2019

Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Indragiri Hulu Nomor 115 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyelenggaraan Program Upaya Kesehatan Masyarakat Kegiatan Jaminan Persalinan Melalui Rumah Tunggu Kelahiran Di Kabupaten Indragiri Hulu

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Ketentuan dalam Peraturan Bupati Indragiri Hulu Nomor 115 Tahun 2017 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Program Upaya Kesehatan Masyarakat Kegiatan Jaminan Persalinan Melalui Rumah Tunggu Kelahiran di Kabupaten Indragiri Hulu; (Berita Daerah Kabupaten Indragiri Hulu Tahun 2017 Nomor 118), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Indragiri Hulu Nomor 45 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Indragiri Hulu Nomor 115 Tahun 2017 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Program upaya Kesehatan Masyarakat Kegiatan Jaminan Persalinan Melalui Rumah Tunggu Kelahiran Di Kabupaten Indragiri Hulu (Berita Daerah Kabupaten Indragiri Hulu Tahun 2018 Nomor 45) diubah

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Indragiri Hulu Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Indragiri Hulu Nomor 115 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyelenggaraan Program Upaya Kesehatan Masyarakat Kegiatan Jaminan Persalinan Melalui Rumah Tunggu Kelahiran Di Kabupaten Indragiri Hulu
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Indragiri Hulu
Nomor
19
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Rengat
Tanggal Penetapan
08 Februari 2019
Tanggal Pengundangan
08 Februari 2019
Tanggal Berlaku
08 Februari 2019
Sumber
BD. 2019/No. 19
Subjek
KESEHATAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu
Bidang
Halaman ini telah diakses 47 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan