Peraturan ini berisi 8 (delapan) Bab dan 14 (empat belas ) Pasal dengan materi pokok yang diatur meliputi: Ketentuan Umum; Pemberian, Persyaratan Dan Pendataan Penerima Insentif Guru Ngaji; Mekanisme Penyaluran Insentif Guru Ngaji; Sanksi; Tim Insentif Guru Ngaji; Pelaporan; Pembiayaan; dan Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat