Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bogor Nomor 30 Tahun 2023

Pengalokasian dan Tata Cara Penyaluran Bagian Desa Dari Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Maksud Dan Tujuan, Tata Cara Penghitungan, Pengalokasian, Penggunaan, Penyaluran, Pembinaan Dan Pengawasan, Pelaksanaan Penatausahaan Pertanggungjawaban Dan Pelaporan, Dokumen Administrasi, Ketentuan Lain-lain, Dan Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Bogor Nomor 30 Tahun 2023 tentang Pengalokasian dan Tata Cara Penyaluran Bagian Desa Dari Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bogor
Nomor
30
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Cibinong
Tanggal Penetapan
22 Juni 2023
Tanggal Pengundangan
22 Juni 2023
Tanggal Berlaku
22 Juni 2023
Sumber
BD Kabupaten Bogor Tahun 2023 No 30
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH - DESA
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bogor
Bidang
Halaman ini telah diakses 305 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. Perbup Kab. Bogor No. 32 Tahun 2023 tentang Pengalokasian Dan Tata Cara Penyaluran Bagian Desa dari Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan