Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan
2011
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 43, BD.2011/NO.43
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan (PROPER) Dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup Di Kabupaten Cilacap
ABSTRAK: |
- bahwa sebagai upaya pemerintah untuk mencegah dan menanggulangi pencemaran lingkungan adalah dengan meningkatkan pengelolaan lingkungan hidup dan pentaatan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang lingkungan hidup; bahwa dalam rangka mendorong ditingkatkannya upaya sebagaimana dimaksud huruf a dipandang perlu mengambil langkah-langkah berupa pemberian insentif dan disinsentif yang didasarkan pada hasil penilaian kinerja perusahaan dalam mengendalikan dampak lingkungan yang diakibatkan oleh kegiatannya; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati Cilacap tentang Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan (PROPER) Dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup di Kabupaten Cilacap;
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 20 Tahun 2003; Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 27 Tahun 2003; Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 14 Tahun 2010;
- Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Pengertian dan Tata Cara Penilaian
Bab III Peringkat Kinerja Usaha dan Atau Kegiatan
Bab IV Ketentuan Penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2011.
- Peraturan Bupati Cilacap Nomor 13 Tahun 2009 tentang Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan Dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup dicabut.
- 4 halaman
|