BELANJA TAMBAHAN UANG - KETENTUAN DAN BATASAN JUMLAH PENGAJUAN PERMINTAAN
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 73, BD.2021/No.75
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Ketentuan dan Batasan Jumlah Pengajuan Permintaan Belanja Tambahan Uang
ABSTRAK: |
- bahwa guna kelancaran dan ketertiban administrasi pengelolaan keuangan daerah, diperlukan adanya pengaturan tentang ketentuan dan batasan jumlah pengajuan permintaan belanja Tambahan Uang; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Ketentuan Dan Batasan Jumlah Pengajuan Permintaan Belanja Tambahan Uang;
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 3 Tahun 2021;
- Peraturan Bupati ini mengatur tentang maksud dan tujuan, ruang lingkup, ketentuan dan batas jumlah pengajuan permintaan belanja tambahan uang.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Oktober 2021.
- 15 hal
|