Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Cilacap Nomor 22 Tahun 2011

Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan Di Kabupaten Cilacap

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang: Bab I Ketentuan Umum Bab II Nama, Objek dan Subjek Pajak Bab III Dasar Pengenaan, tarif dan Cara Penghitungan Pajak Bab IV Saat Terutangnya Pajak Bab V Tata Cara Pembayaran dan Penetapan Bab VI Penagihan Bab VII Keberatan dan Banding Bab VIII Pengurangan dan Keringanan Pajak Bab IX Tata Cara Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan dan Penghapusan atau Pengurangan Sanksi Administratif Kepada Wajib Pajak Bab X Tata Cara Pelaporana Pejabat Pembuat Akta Tanah/Notaris dan Instansi Yang Membidang Pelayanan Lelang Negara dan Pertanahan Bab XI Tata Cara Penelitian dan Pemeriksaan Bab XII Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pembayaran Bab XIII Pelaksanaan, Pemberdayaan dan Pengawasan Bab XIV Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Cilacap Nomor 22 Tahun 2011 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan Di Kabupaten Cilacap
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Cilacap
Nomor
22
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2011
Tempat Penetapan
Cilacap
Tanggal Penetapan
01 Januari 2011
Tanggal Pengundangan
01 Januari 2011
Tanggal Berlaku
01 Januari 2011
Sumber
LD.2011/NO.22
Subjek
STANDAR/PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Cilacap
Bidang
Halaman ini telah diakses 48 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan