Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang: Bab I Ketentuan Umum Bab II Nama, Objek dan Subjek Pajak Bab III Dasar Pengenaan, tarif dan Cara Penghitungan Pajak Bab IV Saat Terutangnya Pajak Bab V Tata Cara Pembayaran dan Penetapan Bab VI Penagihan Bab VII Keberatan dan Banding Bab VIII Pengurangan dan Keringanan Pajak Bab IX Tata Cara Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan dan Penghapusan atau Pengurangan Sanksi Administratif Kepada Wajib Pajak Bab X Tata Cara Pelaporana Pejabat Pembuat Akta Tanah/Notaris dan Instansi Yang Membidang Pelayanan Lelang Negara dan Pertanahan Bab XI Tata Cara Penelitian dan Pemeriksaan Bab XII Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pembayaran Bab XIII Pelaksanaan, Pemberdayaan dan Pengawasan Bab XIV Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat