Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Retribusi Izin Gangguan, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. diatur pula antara lain mengenai nama, objek dan subjek retribusi; golongan retribusi; cara mengukur tingkat penggunaan jasa; prinsip dan sasaran dalam penetapan tarif; struktur dan besarnya tarif retribusi; wilayah pemungutan; masa retribusi; sanksi administrasi; pemungutan retribusi; pengembalian kelebihan pembayaran; kedaluwarsa penagihan; tata cara penagihan; pemberian keringanan, pengurangan dan pembebasan retribusi; pemeriksaan; ketentuan pidana; serta penyidikan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat