Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Cilacap Nomor 74 Tahun 2010

Pedoman Tata Naskah Dinas Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang: Bab I Ketentuan Umum Bab II Azas-Azas Tata Naskah Dinas dan Tata Persuratan Dinas Bab III Naskah Dinas Bab IV Pendelegasian Wewenang dan Pemberian Mandat Penandatanganan Naskah Dinas Bab V Penggunaan dan Kewenangan Atas Nama, Untuk beliau, Pelaksana Tugas, Pelaksana Haria dan Penjabat Bab VI Paraf, Penulisan Nama dan Penggunaan Tinta Untuk Naskah Dinas Bab VII Stempel Bab VIII KOP Naskah Dinas Bab IX Sampul Naskah Dinas Bab X Papan Nama Bab XI Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Cilacap Nomor 74 Tahun 2010 tentang Pedoman Tata Naskah Dinas Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Cilacap
Nomor
74
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2010
Tempat Penetapan
Cilacap
Tanggal Penetapan
19 Oktober 2010
Tanggal Pengundangan
19 Oktober 2010
Tanggal Berlaku
19 Oktober 2010
Sumber
BD.2010/NO.74
Subjek
PEDOMAN PENULISAN/TATA NASKAH DINAS
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Cilacap
Bidang
Halaman ini telah diakses 71 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Bupati Cilacap Nomor 23 Tahun 2007 tentang Pedoman Tata Naskah Dinas Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan