Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang: Bab I Ketentuan Umum Bab II Azas-Azas Tata Naskah Dinas dan Tata Persuratan Dinas Bab III Naskah Dinas Bab IV Pendelegasian Wewenang dan Pemberian Mandat Penandatanganan Naskah Dinas Bab V Penggunaan dan Kewenangan Atas Nama, Untuk beliau, Pelaksana Tugas, Pelaksana Haria dan Penjabat Bab VI Paraf, Penulisan Nama dan Penggunaan Tinta Untuk Naskah Dinas Bab VII Stempel Bab VIII KOP Naskah Dinas Bab IX Sampul Naskah Dinas Bab X Papan Nama Bab XI Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat