BARANG MILIK DAERAH - TATA CARA PEMUSNAHAN
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 70, BD.2021/No.72
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pemusnahan Barang Milik Daerah Pemerintah Kabupaten Wonogiri
ABSTRAK: |
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 121 Peraturan
Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 1 Tahun 2018 tentang
Pengelolaan Barang Milik Daerah, perlu menetapkan Tata
Cara Pemusnahan Barang Milik Daerah Pemerintah
Kabupaten Wonogiri; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
huruf a, perlu menerapkan Peraturan Bupati tentang Tata
Cara Pemusnahan Barang Milik Daerah Pemerintah
Kabupaten Wonogiri;
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 1 Tahun 2018; Peraturan Bupati Kabupaten Wonogiri nomor 34 Tahun 2014;
- Peraturan Bupati ini mengatur tentang ruang lingkup, maksud dan tujuan, pemusnahan.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Oktober 2021.
- 30 hal
|