Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Demak Nomor 87 Tahun 2021

Roadmap Reformasi Birokrasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Demak Tahun 2021-2026

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini mengatur tentang Road Map Reformasi Birokrasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Demak Tahun 2021-2026 yang menjadi acuan dalam pedoman bagi Perangkat Daerah untuk melaksanakan reformasi birokrasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Demak periode 2021-2026. Road Map Reformasi Birokrasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Demak Tahun 2021-2026 sebagaimana tercantum dalam Lampiran.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Demak Nomor 87 Tahun 2021 tentang Roadmap Reformasi Birokrasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Demak Tahun 2021-2026
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Demak
Nomor
87
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Demak
Tanggal Penetapan
31 Desember 2021
Tanggal Pengundangan
31 Desember 2021
Tanggal Berlaku
31 Desember 2021
Sumber
BD.2021/NO.87
Subjek
REFORMASI BIROKRASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Demak
Bidang
Halaman ini telah diakses 100 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan