Peraturan Bupati ini mengatur tentang Renstra Perangkat Daerah Kabupaten Demak Tahun 2021-2026 merupakan dokumen perencanaan Perangkat Daerah untuk periode 5 (lima) tahun, terhitung sejak tahun 2021 sampai dengan tahun 2026 dan menjadi pedoman unit kerja di lingkungan Perangkat Daerah dalam menyusun Rencana Kerja Perangkat Daerah dan digunakan sebagai bahan penyusunan rancangan RKPD. Uraian lebih lanjut Renstra Perangkat Daerah Kabupaten Demak Tahun 2021-2026, sebagaimana tercantum dalam Lampiran.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat