Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Demak Nomor 55 Tahun 2021

Rencana Strategis Perangkat Daerah Kabupaten Demak Tahun 2021-2026

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini mengatur tentang Renstra Perangkat Daerah Kabupaten Demak Tahun 2021-2026 merupakan dokumen perencanaan Perangkat Daerah untuk periode 5 (lima) tahun, terhitung sejak tahun 2021 sampai dengan tahun 2026 dan menjadi pedoman unit kerja di lingkungan Perangkat Daerah dalam menyusun Rencana Kerja Perangkat Daerah dan digunakan sebagai bahan penyusunan rancangan RKPD. Uraian lebih lanjut Renstra Perangkat Daerah Kabupaten Demak Tahun 2021-2026, sebagaimana tercantum dalam Lampiran.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Demak Nomor 55 Tahun 2021 tentang Rencana Strategis Perangkat Daerah Kabupaten Demak Tahun 2021-2026
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Demak
Nomor
55
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Demak
Tanggal Penetapan
22 Desember 2021
Tanggal Pengundangan
22 Desember 2021
Tanggal Berlaku
22 Desember 2021
Sumber
BD.2021/NO.55
Subjek
PROGRAM, RENCANA PEMBANGUNAN DAN RENCANA KERJA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Demak
Bidang
Halaman ini telah diakses 85 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan