Di dalam peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum, Penyelenggaraan Parkir di Dalam Ruang Milik Jalan, Pengelolaan Parkir yang Diusahakan Dinas, Satuan Ruang Parkir, Persyaratan, Pendaftaran, Bentuk Tanda Pengenal dan Pakaian Seragam Juru Parkir, Persyaratan, Tata Cara dan Prosedur Pemberian Izin, Tata Cara dan Tahapan Penerapan Sanksi Administrasi, Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat