Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purbalingga Nomor 60 Tahun 2015

Dewan Ketahanan Pangan Kabupaten dan Kecamatan di Kabupaten Purbalingga

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati (Perbup) ini mengatur tentang pembentukan Dewan Ketahanan Pangan, Dewan Kabupaten, Dewan Kecamatan dan pembiayaannya.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purbalingga Nomor 60 Tahun 2015 tentang Dewan Ketahanan Pangan Kabupaten dan Kecamatan di Kabupaten Purbalingga
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Purbalingga
Nomor
60
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Purbalingga
Tanggal Penetapan
10 Juni 2015
Tanggal Pengundangan
11 Juni 2015
Tanggal Berlaku
11 Juni 2015
Sumber
BD.2015/NO.60
Subjek
PANGAN, PERTANIAN DAN PETERNAKAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Purbalingga
Bidang
Halaman ini telah diakses 36 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan