Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum, Tujuan Prinsip dan Arah Kebijakan, Strategi, Sasaran dan Penyelenggaraan, Gugus Tugas Penyelenggaraan PAUD HI, Peran Serta Masyarakat, Kerjasama dan Kemitraan, Pelaporan, Pembiayaan dan ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat