akta kematian-penduduk
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 54, BD.2015/NO.54
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penerbitan Akta Kematian bagi Penduduk Kabupaten Purbalingga yang Meninggal Dunia
ABSTRAK: |
- bahwa guna menciptakan tertib administrasi kependudukan serta untuk menjamin kepastian hukum, status dan hakhak seorang Penduduk yang meninggal dunia perlu didukung dengan bukti berupa Akta Kematian sebagai dokumen resmi kependudukan; bahwa sesuai dengan perkembangan jaman, fungsi Akta Kematian memiliki arti yang penting sebagai salah satu persyaratan dalam proses pengurusan hak-hak bagi keluarga/ ahli warisnya; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penerbitan Akta Kematian Bagi Penduduk Kabupaten Purbalingga Yang Meninggal Dunia;
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 08 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 13 Tahun 2010; Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Kesehatan Nomor 15 Tahun 2010 dan Nomor
162/MENKES/PB/I/2010;
- Peraturan Bupati (Perbup) ini mengatur tentang pelaporan kematian, pencatatan penyebab kematian can penggunaan Akta Kematian.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Mei 2015.
- 5 hlm
|