Peraturan Bupati ini mengatur tentang obyek dan subyek tarif, jenis pelayanan dan kelas perawatan, prinsip, dasar penetapan, struktur dan besaran tarif, tata cara pemungutan tarif pelayanan, tata cara pembayaran tarif, tata cara penagihan tarif, pengurangan, keringanan atau pembebasan tarif, penghitungan pengembalian kelebihan pembayaran tarif.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat