Peraturan Bupati ini mengatur tentang Pedoman penyusunan APBDesa Tahun Anggaran 2022, meliputi: a. sinkronisasi kebijakan Pemerintahan Desa dengan Kebijakan Pemerintah Daerah; b. prinsip penyusunan APBDesa; c. kebijakan penyusunan APBDesa; d. teknis penyusunan APBDesa; dan e. hal-hal khusus lainnya. Uraian pedoman penyusunan APBDesa dimaksud sebagaimana tercantum dalam lampiran.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat