Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purbalingga Nomor 46 Tahun 2015

Perubahan atas Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 45 Tahun 2014 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 7 Tahun 2013 tentang Izin Usaha Jasa Konstruksi

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati (Perbup) ini mengatur tentang perubahan dalam Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 45 Tahun 2014 pada Pasal 15, Pasal 16 dan Pasal 45.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purbalingga Nomor 46 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 45 Tahun 2014 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 7 Tahun 2013 tentang Izin Usaha Jasa Konstruksi
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Purbalingga
Nomor
46
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Purbalingga
Tanggal Penetapan
09 April 2015
Tanggal Pengundangan
09 April 2015
Tanggal Berlaku
09 April 2015
Sumber
BD.2015/NO.46
Subjek
KONSTRUKSI, SIPIL, ARSITEK, BANGUNAN, DAN INFRASTRUKTUR
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Purbalingga
Bidang
Halaman ini telah diakses 48 kali

STATUS PERATURAN

Mengubah :

  1. Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 45 Tahun 2014 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 7 Tahun 2013 tentang Izin Usaha Jasa Konstruksi

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan