Tambahan Penghasilan
2013
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 46, BD.2013/NO.46
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemberian Tambahan Honorarium Non Pegawai Negeri Sipil Bagi Tenaga Harian Kontrak Dan Tenaga Wiyata Bhakti Non Guru Berdasarkan Beban Kerja Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap Tahun 2013
ABSTRAK: |
- bahwa dalam rangka pemberdayaan dan peningkatan pelaksanaan tugas serta untuk meningkatkan kesej ahteraan, kinerja, dedikasi dan pelayanan kepada masyarakat sesuai dengan bidang tugasnya, perlu diberikan tambahan honorarium bagi Tenaga Harian Kontrak dan Tenaga Wiyata Bhakti Non Guru di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati Cilacap tentang Pemberian Tambahan Honorarium Non Pegawai Negeri Sipil Bagi Tenaga Harian Kontrak dan Tenaga Wiyata Bhakti Non Guru Berdasarkan Beban Kerja di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap Tahun 2013;
- dang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 8 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 14 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 1 Tahun 2013;
- Peraturan Bupati ini mengatur tentang Pemberian Tambahan Honorarium Non Pegawai Negeri Sipil Bagi Tenaga Harian Kontrak dan Tenaga Wiyata Bhakti Non Guru Berdasarkan Beban Kerja di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap Tahun 2013
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Januari 2013.
- 3 halaman
|