BADAN LAYANAN UMUM DAERAH - PEDOMAN PENILAIAN PENERAPAN
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 62, BD.2021/No.64
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Penilaian Penerapan Badan Layanan Umum Daerah di Kabupaten Wonogiri
ABSTRAK: |
- bahwa perangkat daerah yang memiliki spesifikasi teknis
dibidang pelayanan umum dikelola melalui Badan Layanan
Umum Daerah (BLUD); bahwa penetapan Satuan Kerja Perangakat Daerah (SKPD)
atau Unit Kerja pada SKPD yang akan menerapkan BLUD
harus dilakukan secara selektif dan cermat; bahwa SKPD atau unit kerja pada SKPD yang telah
memenuhi persyaratan substansi, teknis dan administratif
dapat ditetapkan oleh Bupati setelah mendapatkan
pertimbangan dari Tim Penilai; bahwa untuk menjaga transparansi dan obyektifitas serta
untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas tim
dalam menilai usulan penerapan Badan Layanan Umum
Daerah (BLUD), perlu ditetapkan suatu pedoman yang
dapat digunakan sebagai instrumen penilai; bahwa berdasarkan pertimbangan dimaksud huruf a, huruf
b, huruf c dan huruf d, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Pedoman Penilaian Penerapan Badan
Layanan Umum Daerah di Kabupaten Wonogiri;
- Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 180/PMK.05/2016; Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 13 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 3 Tahun 2021;
- Peraturan Bupati ini mengatur tentang maksud dan tujuan, pedoman penilaian, pembentukan tim penila.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 September 2021.
- 32 hal
|