Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bekasi Nomor 208 Tahun 2022

Pedoman Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Bagi Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah dan Bukan Pekerja di Kabupaten Bekasi

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Peserta Dan Kepesertaan, Penetapan Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah Dan Bukan Pekerja (PBPU Dan BP) Jaminan Kesehatan Kabupaten Bekasi, Pendaftaran Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah Dan Bukan Pekerja Jaminan Kesehatan Kabupaten Bekasi, Pembiayaan, Perubahan Data Pekerja Bukan Penerima Upah Dan Bukan Pekerja Iuran Jaminan Kesehatan, Peran Serta Masyarakat, Iuran, Manfaat Jaminan Kesehatan, Penyelanggaraan Pelayanan Kesehatan, Fasilitas Kesehatan, Kendali Mutu Dan Kendali Biaya Penyelenggaran Jaminan Kesehatan, Pelayanan Informasi Dan Penanganan Pengaduan, Pengawasan Monitoring Dan Evaluasi, Dukungan Pemerintah Daerah, Dan Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bekasi Nomor 208 Tahun 2022 tentang Pedoman Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Bagi Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah dan Bukan Pekerja di Kabupaten Bekasi
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bekasi
Nomor
208
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Cikarang Pusat
Tanggal Penetapan
02 Agustus 2022
Tanggal Pengundangan
02 Agustus 2022
Tanggal Berlaku
02 Agustus 2022
Sumber
BD Tahun 2022 No.208
Subjek
KESEHATAN - STANDAR/PEDOMAN - KESEJAHTERAAN RAKYAT, KESEJAHTERAAN SOSIAL
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bekasi
Bidang
Halaman ini telah diakses 105 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan